Pada hari ini krik-krik-krik.blogspot.com akan membahas artikel tentang Ga Jadi Nikah, Pria ini di Denda Rp 604 Juta Rupiah. Semoga dengan posting Ga Jadi Nikah, Pria ini di Denda Rp 604 Juta Rupiah akan menambah pengetahuan untuk anda pembaca setia krik-krik-krik.blogspot.com
Tidak sedikit pasangan kekasih yang akhirnya menjadi bermusuhan setelah putus. Bahkan sebagian dari mereka masih menyimpan dendam karena patah hati. Dendam itu sepertinya mempengaruhi Melissa Cooper, wanita asal Georgia yang batal menikah kemudian menggugat mantan tunangannya, Christopher Ned Kelly, ke pengadilan.
Sebelum aksi tuntutan itu, Melissa dan Christoper telah menjalin hubungan sejak 2000 silam. Keduanya juga membawa anak dari hubungan asmara sebelumnya. Pada Desember 2004, mereka memutuskan akan menikah dengan membeli cincin sebesar US$ 10 ribu atau Rp 120 jutaan. Setelah pindah ke rumah baru, hubungan keduanya semakin harmonis. Bahkan Christoper meminta Kelly keluar dari pekerjaannya untuk merawat anak-anak di rumah.
Akan tetapi, Melissa harus patah hati karena mengetahui bahwa pasangannya selingkuh dengan wanita lain selama kurang lebih dua tahun sebelum Christoper mengajaknya menikah. Melissa begitu terpuruk tapi Christoper memohon maaf dan meminta hubungannya kembali baik.
"Dia sudah berjanji tidak akan selingkuh lagi dan segera menikahiku maka aku memaafkannya," tutur Melissa seperti yang dilansir dari Oddity Central.
Namun hal yang sama terulang kembali di April 2011. Melissa mulai mencium tanda-tanda perselingkuhan dalam hubungannya. Jika dulu Christoper memintanya rujuk kembali, kali ini secara terang-terangan, ia meminta Melissa pergi dari rumahnya agar bisa tinggal bersama kekasih barunya.
Merasa sangat terpukul akan hal itu, Melissa menuntut Christoper sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 600 jutaan. Wanita berambut panjang itu ditemani oleh pengacaranya, Jason Smith, berusaha mendapatkan keadilan dengan memenangkan kasus ini. Ternyata pengadilan mengabulkan permohonan Melissa. Tuntutan dikabulkan karena Christoper telah melanggar perjanjian pernikahan dengan Melissa.
"Secara hukum pernikahan memang belum dilaksanakan tapi mereka bersama-sama selama 10 tahun, memiliki properti bersama yaitu rumah dan cincin tunangan. Maka ini adil untuk Melissa, karena dengan uang itu, ia bisa membeli rumah kembali untuk tinggal bersama anak-anaknya," ujar Jason.
Meskipun telah dikabulkan oleh pengadilan, Christoper dan pengacaranya juga berencana akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Georgia.
Akan tetapi, Melissa harus patah hati karena mengetahui bahwa pasangannya selingkuh dengan wanita lain selama kurang lebih dua tahun sebelum Christoper mengajaknya menikah. Melissa begitu terpuruk tapi Christoper memohon maaf dan meminta hubungannya kembali baik.
"Dia sudah berjanji tidak akan selingkuh lagi dan segera menikahiku maka aku memaafkannya," tutur Melissa seperti yang dilansir dari Oddity Central.
Namun hal yang sama terulang kembali di April 2011. Melissa mulai mencium tanda-tanda perselingkuhan dalam hubungannya. Jika dulu Christoper memintanya rujuk kembali, kali ini secara terang-terangan, ia meminta Melissa pergi dari rumahnya agar bisa tinggal bersama kekasih barunya.
Merasa sangat terpukul akan hal itu, Melissa menuntut Christoper sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 600 jutaan. Wanita berambut panjang itu ditemani oleh pengacaranya, Jason Smith, berusaha mendapatkan keadilan dengan memenangkan kasus ini. Ternyata pengadilan mengabulkan permohonan Melissa. Tuntutan dikabulkan karena Christoper telah melanggar perjanjian pernikahan dengan Melissa.
"Secara hukum pernikahan memang belum dilaksanakan tapi mereka bersama-sama selama 10 tahun, memiliki properti bersama yaitu rumah dan cincin tunangan. Maka ini adil untuk Melissa, karena dengan uang itu, ia bisa membeli rumah kembali untuk tinggal bersama anak-anaknya," ujar Jason.
Meskipun telah dikabulkan oleh pengadilan, Christoper dan pengacaranya juga berencana akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Georgia.
sumber
Dapatkan berita terupdate dan unik setiap saat hanya di krik-krik-krik.blogspot.com
Homepage|http://krik-krik-krik.blogspot.com
0 comments:
Posting Komentar